Halaman

Auror Indra Lesmana dan Anita Rachmawati Salawasna

Jumat, Agustus 14, 2009

kata mutiara

Kita tidak kuasa mengatur arah angin,

tetapi kita dapat mengatur bagaimana memasang layar

(Shiv Khera )

Ia tidur di bawah bulan

Ia berjemur di bawah matahari

Ia berangan-angan tentang hidup yang dilakukan

Dan

Meninggal tanpa mengerjakan apapun

( James Albery )

Kita mengadakan masa depan berdasarkan apa yang terjadi di masa lalu,

Yang kita tidak yakin dapat terulang kembali.

Dan kita memiliki kenangan buruk ,

Yang kita tahu akan segera terulang kembali.

Kita sering menjadi gambaran apa yang kita ingat,

Daripada menjadi seperti apa yang kita harapkan.

( Llyod Ogilvie )


Minggu, Agustus 02, 2009

Definisi Ruqyah


Oleh: Farid Nu’man Hasan
Definisi Ruqyah

ِِAr Ruqyah (الرقية) adalah mantera, guna-guna, jampi, dan jimat. (Ahmad Warson Al Munawwir, Al Munawwir, Hal. 525. Pustaka Progressif)

Disebutkan Al ‘Azaim (jimat-jimat) adalah ruqaa (jampi/mantera). (Al Jauhari, Ash Shihah fil Lughah, 1/468. Mawqi’ Al Warraq. Lihat juga Al Fairuzabadi, Al Qamus Al Muhith, 3/259. Mawqi’ Al Warraq)

Al Laits mengatakan ‘Azimah (jimat) adalah bagian dari mantera (Ruqaa) yang dengannya menguatkan jin dan para arwah. (Al Azhari, Tahdzbul Lughah, 1/202. Mawqi’ Al Warraq. Lihat juga Ibnu Manzhur Al Mishri, Lisanul ‘Arab, 12/399. Dar Shadir. Juga Az Zabidi, Tajul ‘Arus, Hal. 7817. Mawqi’ Al Warraq)

Demikian makna ruqyah. Ruqyah adalah ruqyah, walau pun dikatakan dia sebagai karya sastra, seni keindahan kata, namun tujuan dan fungsinya tidak berubah yakni untuk mengobati penyakit, menangkal, dan mengusir syetan. Dan, justru ruqyah sendiri juga bisa berfungsi sebagai kejahatan seperti guna-guna yang menggunakan jasa syetan juga.

Syaikh ‘Athiyah Shaqr Rahimahullah, Mufti Mesir pada zamannya menguraikan makna Ruqyah sebagai berikut:

“Ar Ruqaa jamaknya adalah Ar Ruqyah yaitu kata-kata yang diucapkan manusia untuk mencegah keburukan atau menghilangkannya, mereka melindungi diri dengannya sampai mereka tidak tertimpa apa yang mereka benci, atau mereka mengobati dengannya orang sakit hingga sembuh dari penyakitnya.” (Fatawa Al Azhar, 7/376. Mawqi’ Wizarah Al Awqaf Al Mishriyah)

Dalil-Dalil Ruqyah

Ruqyah pada umumnya adalah tidak boleh. Ini sesuai hadits:

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

“Sesungguhnya ruqyah, jimat, dan tiwalah (pelet), adalah syirik.” (HR. Abu Daud No. 3383, Ibnu Majah No.3530, Syaikh Al Albani menshahihkan dalam Shahih wa Dhaif Sunan Ibni Majah No. 3530)



Tapi tidak semua dilarang, dari ‘Auf bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:



كنا نرقي في الجاهلية، فقلنا: يارسول اللّه، كيف ترى في ذلك؟ فقال: "اعرضوا عليَّ رقاكم، لابأس بالرقى ما لم تكن شركاً



“Kami meruqyah pada masa jahiliyah, kami berkata: ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang itu?” Beliau bersabda: “Perlihatkan ruqyahmu padaku, tidak apa-apa selama tidak mengandung kesyirikan.” (HR. Abu Daud No.3886, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah No. 1066)



Masih banyak hadits lainnya.



Macam-Macam Ruqyah



Kesimpulan, ruqyah (mantera/jampi) ada dua macam:

1. Ruqyah Syirkiyah yakni ruqyah yang mengandung kesyirikan, yaitu menggunakan kata-kata atau kalimat atau huruf-huruf tidak jelas, atau mengandung kekufuran, bukan bahasa Arab, baik dibacakan atau dituliskan dikertas, wadah, dan lainnya, bahkan pembacanya sendiri belum tentu tahu maknanya. Ini termasuk haram menurut ijma’ (aklamasi ulama), pelakunya tercela dan penggunanya berdosa besar, tetapi termasuk kategori syirk ashghar (syirik kecil). Ini semua harus ditinggalkan.

Berkata Imam An Nawawi Rahimahullah:

بَلْ الْمَدْح فِي تَرْك الرُّقَى الْمُرَاد بِهَا الرُّقَى الَّتِي هِيَ مِنْ كَلَام الْكُفَّار ، وَالرُّقَى الْمَجْهُولَة ، وَالَّتِي بِغَيْرِ الْعَرَبِيَّة ، وَمَا لَا يُعْرَف مَعْنَاهَا ، فَهَذِهِ مَذْمُومَة لِاحْتِمَالِ أَنَّ مَعْنَاهَا كُفْر ، أَوْ قَرِيب مِنْهُ ، أَوْ مَكْرُوه

Bahkan, adalah hal yang terpuji meninggalkan ruqyah, yakni ruqyah yang terbuat dari ucapan orang kafir, majhul (tidak dikenal), bukan bahasa Arab, dan apa-apa yang tidak diketahui maknanya. Ini semua adalah tercela karena maknanya mengandung kekufuran, atau mendekatinya, atau makna yang dibenci.” (Syarh Shahih Muslim, 7/325. Mawqi’ Islam)



Berkata Imam Al Maziri Rahimahullah:

وَمَنْهِيّ عَنْهَا إِذَا كَانَتْ بِاللُّغَةِ الْعَجَمِيَّة ، أَوْ بِمَا لَا يُدْرَى مَعْنَاهُ ، لِجَوَازِ أَنْ يَكُون فِيهِ كُفْر .

“Ruqyah yang dilarang adalah jika menggunakan bahasa selain Arab, atau yang tidak diketahui maknanya, yang boleh jadi mengandung kekufuran.” (Ibid)

Maka, ruqyah (mantera/jampi) yang menggunakan bahasa selain Arab, atau tidak jelas dan tidak diketahui makna kata-katanya, atau jelas mengandung kekufuran, maka semua ini haram. Walau pun menusia menilainya sebagai karya sastra tanah leluhur. Sungguh, masih banyak karya satra lain yang sesuai dengan syariat, yang berisikan hikmah dan pelajaran tentang kehidupan, baik yang berupa cerpen, syair, atau novel. Ini lebih baik untuk dinikmati dan dikaji.

Ada pun jimat, Berikut Fatwa Lajnah Daimah kerajaan Saudi Arabia:



لأنه مشرك إذا كان يعتقد أن التمائم تنفع وتضر، أما إن كان يعتقدها من الأسباب والله هو النافع الضار فتعليقها من الشرك الأصغر



“Karena hal itu menjadikannya musyrik, jika dia meyakini bahwa jimat-jimat itu membawa manfaat dan mudharat, ada pun jika dia meyakininya sebagai sebab saja dan Allah yang memberikan manfaat atau mudharat, maka menggantungkan jimat adalah syirik kecil.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts wal Ifta’ No. 181)



Tetapi dia bisa menjadi syirk akbar, berikut penjelasan Syaikh Shalih Fauzan Hafizhahullahi :



ومثل تعليق التمائم خوفاَ من العين وغيرها ، إذا اعتقد أن هذه أسباب لرفع البلاء أو دفعه ، فهذا شرك أصغر . لأن الله لم يجعل هذه أسبابا . أما إن اعتقد أنها تدفع أو ترفع البلاء بنفسها فهذا شرك أكبر ، لأنه تعلق بغير اللّه .



“Misalnya menggantungkan jimat lantaran khawatir atas kejahatan mata atau lainnya, jika dia meyakini jimat adalah sebab untuk menghilangkan atau menolak bala, maka ini syirik kecil, karena Allah Ta’ala tidak pernah menjadikan jimat sebagai sebab. Ada pun jika dia meyakini bahwa jimat itu sendiri yang mencegah dan menghilangkan bala, maka ini syirik besar, karena dia telah bergantung kepada selain Allah.” (Kitabut Tauhid, Hal. 12. Mawqi’ Al Islam)



2. Ruqyah Syar’iyyah yaitu mantera/jampi yang menggunakan ayat Al Quran, Asmaul Husna, dzikir yang ma’tsur (berasal dari Rasulullah), dan doa-doa perlindungan, dan bebas dari muatan syirik, maka semua ini boleh. Sebagaimana yang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam rekomendasikan kepada sahabatnya, Auf bin Malik Radhiallahu ‘Anhu.

Banyak sekali riwayat dalam Shahihain (Bukhari - Muslim) yang menyebutkan ruqyah dengan Al Quran; seperti dengan Al Fatihah, untuk orang yang kesengat gigitan hewan. Membaca Al Ikhlas, Al Falaq dan An Nas ditiupkan ke dua telapak tangan lalu diusapkan ke wajah dan badan menjelang tidur. Membaca doa Allahumma adzhibil ba’sa ...dst, untuk orang sakit, dan lainnya.

Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani Rahimahullah mengatakan:

وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاء عَلَى جَوَاز الرُّقَى عِنْد اِجْتِمَاع ثَلَاثَة شُرُوط : أَنْ يَكُون بِكَلَامِ اللَّه تَعَالَى أَوْ بِأَسْمَائِهِ وَصِفَاته ، وَبِاللِّسَانِ الْعَرَبِيّ أَوْ بِمَا يُعْرَف مَعْنَاهُ مِنْ غَيْره ، وَأَنْ يَعْتَقِد أَنَّ الرُّقْيَة لَا تُؤْثَر بِذَاتِهَا بَلْ بِذَاتِ اللَّه تَعَالَى .

“Ulama telah ijma’ bolehnya ruqyah jika memenuhi tiga syarat: 1. Menggunakan firman Allah Ta’ala atau dengan asma dan sifat-sifatNya. 2. Dengan lisan bahasa Arab atau dengan bahasa yang bisa diketahui maknanya selain bahasa Arab. 3. Meyakini bahwa ruqyah tidak mmberikan pengaruh dengan zatnya sendiri, tetapi Allah Ta’ala yang memberikan pengaruhnya.” (Fathul Bari, 10/195. Darul Fikr)

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

وَأَمَّا الرُّقَى بِآيَاتِ الْقُرْآن ، وَبِالْأَذْكَارِ الْمَعْرُوفَة ، فَلَا نَهْي فِيهِ ، بَلْ هُوَ سُنَّة . وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ فِي الْجَمْع بَيْن الْحَدِيثَيْنِ إِنَّ الْمَدْح فِي تَرْك الرُّقَى لِلْأَفْضَلِيَّةِ ، وَبَيَان التَّوَكُّل . وَاَلَّذِي فَعَلَ الرُّقَى ، وَأَذِنَ فِيهَا لِبَيَانِ الْجَوَاز ، مَعَ أَنَّ تَرْكهَا أَفْضَل ، وَبِهَذَا قَالَ اِبْن عَبْد الْبَرّ ، وَحَكَاهُ عَمَّنْ حَكَاهُ . وَالْمُخْتَار الْأَوَّل ، وَقَدْ نَقَلُوا بِالْإِجْمَاعِ عَلَى جَوَاز الرُّقَى بِالْآيَاتِ ، وَأَذْكَار اللَّه تَعَالَى

“Adapun ruqyah (jampi/mantera) dengan ayat-ayat Al Quran, dan dzikir-dzikir yang ma’ruf (dikenal), maka hal itu tidak dilarang, bahkan sunah. DI antara mereka ada yang mengatakan dalam mengkompromikan dua hadits (yang nampak bertentangan), sesungguhnya pujian untuk meninggalkan ruqyah menunjukkan afdhaliyah (hal yang lebih utama), dan kejelasan tawakkal. Dan, orang yang melakukan ruqyah dan diizinkannya hal itu menunjukkan kebolehannya tetapi itu meninggalkan hal yang lebih utama. Inilah yang dikatakan Ibnu Abdil Bar, dia menceritakan dari orang yang menceritakannya. Sikap yang dipilih adalah yang pertama. Mereka telah menukil tentang ijma bolehnya ruqyah dengan ayat-ayat dan kalimat dzikrullah Ta’ala.” (Syarh Shahih Muslim, 7/325)

Imam Al Maziri Rahimahullah mengatakan:

جَمِيع الرُّقَى جَائِزَة إِذَا كَانَتْ بِكِتَابِ اللَّه ، أَوْ بِذِكْرِهِ

“Semua ruqyah adalah boleh jika berasal dari kitabullah atau dzikir.” (Ibid)

Imam Abul Abbas Al Anhari Al Qurthubi Rahimahullah dalam kitab syarahnya terhadap Shahih Muslim, menjelaskan –setelah memaparkan hadits-hadits tentang keringanan untuk melakukan ruqyah:

دليلٌ على أن الأصل في الرُّقي كان ممنوعًا ، كما قد صرَّح به حيث قال : نهى رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ عن الرُّقى . وإنَّما نهى عنه مطلقًا ؛ لأنَّهم كانوا يرقون في الجاهلية بِرُقًى هو شركٌ ، وبما لا يفهم ، وكانوا يعتقدون : أن ذلك الرُّقى يؤثر . ثم : إنهم لما أسلموا وزال ذلك عنهم نهاهم النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ عن ذلك عمومًا ، ليكون أبلغ في المنع ، وأسدُّ للذريعة . ثم : إنهم لما سألوه ، وأخبروه : أنهم ينتفعون بذلك ؛ رخص لهم في بعض ذلك ، وقال : (( اعرضوا عليَّ رقاكم ، لا بأس بالرُّقى ما لم يكن فيه شرك ، فجازت الرُّقية من كل الآفات من الأمراض ، والجراح ، والقروح ، والحمة ، والعين ، وغير ذلك ؛ إذا كان الرُّقى بما يفهم ، ولم يكن فيه شرك ، ولا شيء ممنوع . وأفضل ذلك ، وأنفعه : ما كان بأسماء الله تعالى وكلامه ، وكلام الله رسوله ـ صلى الله عليه وسلم ـ .

“(Hadits ini) merupakan dalil bahwa pada dasarnya ruqyah itu terlarang, sebagaiana yang telah dijelaskan sebelumnya, sebagaimana riwayat: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang ruqyah.” Ini adalah larangan secara mutlak, karena dahulu mereka melakukan ruqyah ketika jahiliyah dengan berisi kesyirikan dan kata-kata yang tidak dimengerti, dan mereka meyakini bahwa ruqyah inilah yang memberikan pengaruh. Kemudian, ketika mereka masuk Islam yang seperti itu telah dihilangkan dari mereka, karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang itu secara umum, agar larangan tersebut lebih kuat dan upaya pencegahan. Kemudian, ketika mereka menanyakannya dan mengabarkannya, bahwa mereka mendapatkan manfaat dari itu, maka mereka mendapat keringanan pada sebagian hal itu. Nabi bersabda: “Tunjukkan kepadaku ruqyah kalian, tidak apa-apa jika tidak terdapat syirik di dalamnya.” Maka beliau membolehkan ruqyah untuk setiap bentuk malapetaka seperti sakit, luka, bisul, demam, penyakit mata jahat, dan lainnya, jika ruqyah tersebut dengan kalimat yang bisa difahami dan tidak terdapat kesyirikan di dalamnya, dan tidak sesuatu yang terlarang. Yang paling utama dan bermanfaat adalah: ruqyah yang berasal dari asma Allah dan firmanNya, firman Allah dan ucapan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (Al Mufhim Lima Asykala ‘ Ala Talkhishi Kitabi Muslim, 18/65. Maktabah Misykah)

Imam Badruddin Al ‘Aini Rahimahullah menjelaskan:

جواز الرقية بشيء من كتاب الله تعالى ويلحق به ما كان من الدعوات المأثورة أو مما يشابهها ولا يجوز بألفاظ مما لا يعلم معناها من الألفاظ الغير العربية وفيه خلاف فقال الشعبي وقتادة وسعيد بن جبير وجماعة آخرون يكره الرقي والواجب على المؤمن أن يترك ذلك اعتصاما بالله تعالى وتوكلا عليه وثقة به وانقطاعا إليه

“Bolehnya ruqyah dengan sesuatu dari Kitabullah, dan juga dengan doa-doa yang ma’tsur atau yang serupa dengan itu. Tidak boleh dengan lafaz-lafaz yang tidak diketahui maknanya, berupa lafaz yang bukan bahasa Arab. DI dalamnya terdapat perbedaan pendapat. Asy Sya’bi, Qatadah, Said bin Jubeir, dan segolongan lainnya mengatakan ruqyah adalah hal yang dibenci. Wajib bagi seorang mukmin untuk meninggalkannya sebagai upaya memegang teguh kepada Allah Ta’ala dan bertawakkal atasNya, percaya denganNya, dan memutuskan hubungan dengan ruqyah.” (‘Umdatul Qari, 18/303. Maktabah Misykah)

Ruqyah Syar’iyyah Dengan Cara Ditulis Di Kertas atau Di Wadah atau Meminum Airnya

Hal ini dibolehkan menurut jumhur (mayoritas) ulama, sejak zaman sahabat seperti Ibnu Abbas, Abu Qilabah, hingga tabi’in seperti Mujahid. Ada pun Ibrahim An Nakha’i memakruhkannya. Tetapi meruqyah dengan cara membaca adalah lebih afdhal, sebab itulah yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan sahabatnya.

Berikut fatwa-fatwa para imam kaum muslimin:

1. Abdullah bin Abbas Radhiallahu ‘Anhuma

Beliau adalah sahabat nabi yang dijuluki Hibrul Hadzihil Ummah, tintanya umat ini, karena kecerdasan dan keluasan ilmunya. Beliau mengatakan:

إذا عسر على المرأة ولدها تكتب هاتين الآيتين والكلمتين في صحيفة ثم تغسل وتسقى منها، وهي: بسم الله الرحمن الرحيم لا إله إلا الله العظيم الحليم الكريم، سبحان الله رب السموات ورب الارض ورب العرش العظيم " كأنهم يوم يرونها لم يلبثوا إلا عشية أو ضحاها " [ النازعات: 46 ]. " كأنهم يوم يرون ما يوعدون لم يلبثوا إلا ساعة من نهار بلاغ فهل يهلك إلا القوم الفاسقون "

“Jika seorang wnaita kesulitan ketika melahirkan, maka Anda tulis dua ayat berikut secara lengkap di lembaran, kemudian masukkan ke dalam air dan kucurkan kepada dia, yaitu kalimat: Laa Ilaha Illallah Al Halimul Karim Subhanallahi Rabbil ‘Arsyil ‘Azhim Al Hamdulillahi Rabbil ‘Alamin. (Tiada Ilah Kecuali Allah yang Maha Mulia, Maha Suci Allah Rabbnya Arsy Yang Agung, Segala Puji Bagi Allah Rabb Semesta Alam)

Ka’annahum yauma yaraunaha lam yalbatsu illa ‘asyiyyatan aw dhuhaha. (pada hari mereka melihat hari berbangkit itu, mereka merasa seakan-akan tidak tinggal (di dunia), melainkan sebentar saja di waktu sore atau pagi. QS. An Nazi’at (79): 46)

Ka’annahum yauma yarauna maa yu’aduna lam yalbatsuu illa saa’atan min naharin balaagh. (Pada hari mereka melihat azab yang diancamkan kepada mereka (merasa) seolah-olah tidak tinggal (di dunia) melainkan sesaat pada siang hari. (Inilah) suatu pelajaran yang cukup. QS. Al Ahqaf (46): 35) (Imam Al Qurthubi, Al Jami’ Li Ahkamil Quran, 16/222. Dar Ihya’ At Turats)

2. Imam Ibnu taimiyah Rahimahullah

Beliau mengatakan sebagai berikut:

فَصْلٌ وَيَجُوزُ أَنْ يَكْتُبَ لِلْمُصَابِ وَغَيْرِهِ مِنْ الْمَرْضَى شَيْئًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَذِكْرُهُ بِالْمِدَادِ الْمُبَاحِ وَيُغْسَلُ وَيُسْقَى كَمَا نَصَّ عَلَى ذَلِكَ أَحْمَد وَغَيْرُهُ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَد : قَرَأْت عَلَى أَبِي ثِنَا يَعْلَى بْنُ عُبَيْدٍ ؛ ثِنَا سُفْيَانُ ؛ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ الْحَكَمِ ؛ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ ؛ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : إذَا عَسِرَ عَلَى الْمَرْأَةِ وِلَادَتُهَا فَلْيَكْتُبْ : بِسْمِ اللَّهِ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ سُبْحَانَ اللَّهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ { كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَهَا لَمْ يَلْبَثُوا إلَّا عَشِيَّةً أَوْ ضُحَاهَا } { كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَ مَا يُوعَدُونَ لَمْ يَلْبَثُوا إلَّا سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ بَلَاغٌ فَهَلْ يُهْلَكُ إلَّا الْقَوْمُ الْفَاسِقُونَ } . قَالَ أَبِي : ثِنَا أَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ بِإِسْنَادِهِ بِمَعْنَاهُ وَقَالَ : يُكْتَبُ فِي إنَاءٍ نَظِيفٍ فَيُسْقَى قَالَ أَبِي : وَزَادَ فِيهِ وَكِيعٌ فَتُسْقَى وَيُنْضَحُ مَا دُونَ سُرَّتِهَا قَالَ عَبْدُ اللَّهِ : رَأَيْت أَبِي يَكْتُبُ لِلْمَرْأَةِ فِي جَامٍ أَوْ شَيْءٍ نَظِيفٍ . وَقَالَ أَبُو عَمْرٍو مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَد بْنِ حَمْدَانَ الحيري : أَنَا الْحَسَنُ بْنُ سُفْيَانَ النسوي ؛ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَد بْنِ شبوية ؛ ثِنَا عَلِيُّ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ شَقِيقٍ ؛ ثِنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ ؛ عَنْ سُفْيَانَ ؛ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى ؛ عَنْ الْحَكَمِ ؛ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ ؛ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : إذَا عَسِرَ عَلَى الْمَرْأَةِ وِلَادُهَا فَلْيَكْتُبْ : بِسْمِ اللَّهِ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ ؛ سُبْحَانَ اللَّهِ وَتَعَالَى رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ ؛ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ { كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَهَا لَمْ يَلْبَثُوا إلَّا عَشِيَّةً أَوْ ضُحَاهَا } { كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَ مَا يُوعَدُونَ لَمْ يَلْبَثُوا إلَّا سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ بَلَاغٌ فَهَلْ يُهْلَكُ إلَّا الْقَوْمُ الْفَاسِقُونَ } . قَالَ عَلِيٌّ : يُكْتَبُ فِي كاغدة فَيُعَلَّقُ عَلَى عَضُدِ الْمَرْأَةِ قَالَ عَلِيٌّ : وَقَدْ جَرَّبْنَاهُ فَلَمْ نَرَ شَيْئًا أَعْجَبَ مِنْهُ فَإِذَا وَضَعَتْ تُحِلُّهُ سَرِيعًا ثُمَّ تَجْعَلُهُ فِي خِرْقَةٍ أَوْ تُحْرِقُهُ



"Dibolehkan bagi orang yang sakit atau tertimpa lainnya, untuk dituliskan baginya sesuatu yang berasal dari Kitabullah dan Dzikrullah dengan menggunakan tinta yang dibolehkan (suci) kemudian dibasuhkan tulisan tersebut, lalu airnya diminumkan kepada si sakit, sebagaimana hal ini telah ditulis (dinashkan) oleh Imam Ahmad dan lainnya.

Abdullah bin Ahmad berkata; Aku membaca di depan bapakku: telah bercerita kepada kami Ya'la bin 'Ubaid telah bercerita kepada kami Sufyan, dari Muh. bin Abi Laila, dari Hakam, dari Said bin Jubeir dari Ibnu Abbas ia berkata: "Jika seorang ibu sulit melahirkan maka tulislah ...

بِسْمِ اللَّهِ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ سُبْحَانَ اللَّهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

“Dengan nama Allah, Tidak ada Ilah selain Dia, Yang Maha Mulia, Maha Suci Allah Rabbnya ‘Arys yang Agung, segala puji bagi Allah Rabba semesta alam.”

كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَهَا لَمْ يَلْبَثُوا إلَّا عَشِيَّةً أَوْ ضُحَاهَا

“Pada hari mereka melihat hari berbangkit itu, mereka merasa seakan-akan tidak tinggal (di dunia) melainkan (sebentar saja) di waktu sore atau pagi hari.” (QS. An Naziat (79):46)

كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَ مَا يُوعَدُونَ لَمْ يَلْبَثُوا إلَّا سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ بَلَاغٌ فَهَلْ يُهْلَكُ إلَّا الْقَوْمُ الْفَاسِقُونَ

“Pada hari mereka melihat azab yang diancamkan kepada mereka (merasa) seolah-olah tidak tinggal (di dunia) melainkan sesaat pada siang hari. (inilah) suatu pelajaran yang cukup, Maka tidak dibinasakan melainkan kaum yang fasik.” (QS. Al Ahqaf (46): 35)

Bapakku berkata: Telah meceritakan kepadaku Aswad bin 'Amir dengan sandnya dan dengan maknanya dan dia berkata: Ditulis di dalam bejana yang bersih kemudian diminum. Bapakku berkata: Waki' menambahkannya: Diminum dan dipercikkan kecuali pusernya (ibu yang melahirkan), Abdullah berkata: Aku melihat bapakku menulis di gelas atau sesuatu yang bersih untyuk seorang ibu (yang sulit melahirkan).

Abu Amr Muham mad bin Ahmad bin Hamdan Al Hiri berkata: Telah mengabarkan kepada kami Al Hasan bin Sufyan An Nasawi, telah bercerita kepadaku Abdullah bin Ahmad bin Syibawaih telah bercerita kepadaku Ali bin Hasan bin Syaqiq, telah bercerita kjepadaku Abdullah bin Mubarak, dari Sufyan dari ibnu Abi Laila, dari Al hakam, dari Said bin Jubeir, dari Ibnu Abbas, ia berkata: Jika seorang wanita sulit melahirkan maka tulislah:

(lalu disebutkan ayat-ayat seperti di atas)

Ali berkata: ditulis di atas kertas kemudian digantungkan pada anggota badan wanita (yang susah melahirkan). Ali berkata: Dan sungguh kami telah mencobanya, maka tidaklah kami melihat sesuatu yang lebih menakjubkan (hasilnya) dari padanya maka jika wanita tadi sudah melahirkan maka segeralah lepaskan, kemudian setelah itu sobeklah atau bakarlah."

(Demikian fatwa Imam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa, 4/187. Maktabah Syamilah)

3. Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah Rahimahullah

Beliau menyebutkan beberapa riwayat dari kaum salaf (terdahulu) kebolehan membaca atas menuliskan ayat Al Quran pada wadah lalu airnya dipercikkan kepada orang sakit. Berikut ini ucapannya:

قَالَ الْخَلّالُ حَدّثَنِي عَبْدُ اللّهِ بْنُ أَحْمَدَ : قَالَ رَأَيْتُ أَبِي يَكْتُبُ لِلْمَرْأَةِ إذَا عَسُرَ عَلَيْهَا وِلَادَتُهَا فِي جَامٍ أَبْيَضَ أَوْ شَيْءٍ نَظِيفٍ يَكْتُبُ حَدِيثَ ابْنِ عَبّاسٍ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ لَا إلَهَ إلّا اللّهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ سُبْحَانَ اللّهِ رَبّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ الْحَمْدُ لِلّهِ رَبّ الْعَالَمِينَ { كَأَنّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَ مَا يُوعَدُونَ لَمْ يَلْبَثُوا إِلّا سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ بَلَاغٌ } [ الْأَحْقَافُ 35 ] { كَأَنّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَهَا لَمْ يَلْبَثُوا إِلّا عَشِيّةً أَوْ ضُحَاهَا } [ النّازِعَاتُ 46 ] . قَالَ الْخَلّالُ أَنْبَأَنَا أَبُو بَكْرٍ الْمَرْوَزِيّ أَنّ أَبَا عَبْدِ اللّهِ جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا عَبْدِ اللّهِ تَكْتُبُ لِامْرَأَةٍ قَدْ عَسُرَ عَلَيْهَا وَلَدُهَا مُنْذُ يَوْمَيْنِ ؟ فَقَالَ قُلْ لَهُ يَجِيءُ بِجَامٍ وَاسِعٍ وَزَعْفَرَانٍ وَرَأَيْتُهُ يَكْتُبُ لِغَيْرِ وَاحِدٍ

“Berkata Al Khalal: berkata kepadaku Abdullah bin Ahmad, katanya: Aku melihat ayahku menulis untuk wanita yang sulit melahirkan di sebuah wadah putih atau sesuatu yang bersih, dia menulis hadits Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu:

Laa Ilaha Illallah Al Halimul Karim Subhanallahi Rabbil ‘Arsyil ‘Azhim Al Hamdulillahi Rabbil ‘Alamin. (Tiada Ilah Kecuali Allah yang Maha Mulia, Maha Suci Allah Rabbnya Arsy Yang Agung, Segala Puji Bagi Allah Rabb Semesta Alam)

Ka’annahum yauma yarauna maa yu’aduna lam yalbatsuu illa saa’atan min naharin balaagh. (Pada hari mereka melihat azab yang diancamkan kepada mereka (merasa) seolah-olah tidak tinggal (di dunia) melainkan sesaat pada siang hari. (Inilah) suatu pelajaran yang cukup. QS. Al Ahqaf (46): 35)

Ka’annahum yauma yaraunaha lam yalbatsu illa ‘asyiyyatan aw dhuhaha. (pada hari mereka melihat hari berbangkit itu, mereka merasa seakan-akan tidak tinggal (di dunia), melainkan sebentar saja di waktu sore atau pagi. QS. An Nazi’at (79): 46)

Al Khalal mengatakan: mengabarkan kepadaku Abu Bakar Al Marwazi, bahwa ada seseorang datang kepada Abu Abdullah (Imam Ahmad), dan berkata: “Wahai Abu Abdullah, kau menulis untuk wanita yang kesulitan melahirkan sejak dua hari yang lalu?” Dia menjawab: : “Katakan baginya, datanglah dengan wadah yang lebar dan minyak za’faran. “ Aku melihat dia menulis untuk lebih dari satu orang. (Zaadul Ma’ad, 4/357. Muasasah Ar Risalah)

Beliau juga mengatakan:

وَرَخّصَ جَمَاعَةٌ مِنْ السّلَفِ فِي كِتَابَةِ بَعْضِ الْقُرْآنِ وَشُرْبِهِ وَجَعَلَ ذَلِكَ مِنْ الشّفَاءِ الّذِي جَعَلَ اللّه فِيهِ . كِتَابٌ آخَرُ لِذَلِكَ يُكْتَبُ فِي إنَاءٍ نَظِيفٍ { إِذَا السّمَاءُ انْشَقّتْ وَأَذِنَتْ لِرَبّهَا وَحُقّتْ وَإِذَا الْأَرْضُ مُدّتْ وَأَلْقَتْ مَا فِيهَا وَتَخَلّتْ } [ الِانْشِقَاقُ 41 ] وَتَشْرَبُ مِنْهُ الْحَامِلُ وَيُرَشّ عَلَى بَطْنِهَا .

“Segolongan kaum salaf memberikan keringanan dalam hal menuliskan sebagian dari ayat Al Quran dan meminumnya, dan menjadikannya sebagai obat yang Allah jadikan padanya. Untuk itu, ditulskan di bejana yang bersih:

“Apabila langit terbelah, dan patuh kepada Tuhannya, dan sudah semestinya langit itu patuh, dan apabila bumi diratakan, dan dilemparkan apa yang ada di dalamnya dan menjadi kosong.” (QS. Al Insyiqaq (84): 1-4)

Lalu diminumkan kepada orang hamil dan diusapkan ke perutnya. (Ibid, 4/358)

4. Fatwa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiah wal Ifta

Fatwa ini ditanda tangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh Abdullah bin Sulaiman bin Mani’, Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi, dan Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Ghudyan.

السؤال الثاني من الفتوى رقم (143):

س : إذا طلب رجل به ألم رقى، وكتب له بعض آيات قرآنية، وقال الراقي: ضعها في ماء واشربها فهل يجوز أم لا؟



ج : سبق أن صدر من دار الإفتاء جواب عن سؤال مماثل لهذا السؤال هذا نصه: كتابة شيء من القرآن في جام أو ورقة وغسله وشربه يجوز؛ لعموم قوله تعالى: { وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ } فالقرآن شفاء للقلوب والأبدان، ولما رواه الحاكم في [المستدرك] وابن ماجه في [السنن] عن ابن مسعود رضي الله عنه: أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: « عليكم بالشفاءين العسل والقرآن » وما رواه ابن ماجه ، عن علي رضي الله عنه، عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: « خير الدواء القرآن » وروى ابن السني عن ابن عباس رضي الله عنهما: (إذ

Posting Digabung: Hari ini at 07:00:12

عسر على المرأة ولادتها خذ إناءً نظيفًا فاكتب عليه) { كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَ مَا يُوعَدُونَ } الآية ، و { كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَهَا لَمْ يَلْبَثُوا } الآية ، و { لَقَدْ كَانَ فِي قَصَصِهِمْ عِبْرَةٌ لِأُولِي الْأَلْبَابِ } الآية ، ثم يغسله وتسقى المرأة منه وتنضح على بطنها وفي وجهها).

Pertanyaan kedua, fatwa No. 143:

“Jika seorang laki-laki yang meminta diruqyah sakitnya, dia dituliskan untuknya sebagian ayat-ayat Al Quran, dan si peruqyah berkata: “letakkan ini di air dan minumlah airnya,” bolehkah atau tidak?”

Jawab:

Dahulu pernah dijawab oleh Darul Ifta pertanyaan semisal , sebagai berikut: Tulisan sebagian ayat Al Quran pada wadah, atau lembaran, lalu dibasuhkannya air tersebut atau meminumnya, adalah boleh. Sesuai keumuman ayat: “dan Kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Isra (17): 82). Al Quran adalah obat bagi hati dan badan, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al Hakim dalam Al Mustadrak dan Ibnu Majah dalam Sunannya, dari Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Hendaklah kalian berobat dengan madu dan Al Quran.” Dan juga yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ali Radhiallahu ‘Anhu, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Sebaik-baiknya obat adalah Al Quran.” Juga diriwayatkan oleh Ibnu As Sunni dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma: “Jika seorang wanita kesulitan melahirkan, ambil-lah wadah bersih dan tulis di atasnya: Ka’annahum yauma yaraunaha maa yu’adun. (Pada hari mereka melihat azab yang diancamkan kepada mereka. QS. Al Ahqaf (46): 35), juga ayat: Ka’annahum yauma yaraunaha lam yalbatsu (pada hari mereka melihat hari berbangkit itu, mereka merasa seakan-akan tidak tinggal (di dunia). QS. An Nazi’at (79): 46), juga ayat: Laqad kaana fi qashashihim ‘ibratul li ulil albab (Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal. QS. Yusuf (12): 111). Lalu dimandikan dan dikucurkan kewanita itu, dan dipercikkan ke perutnya dan wajahnya. (Fatawa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiah wal Ifta, 1/245. Tahqiq: Ahmad bin Abdurraziq Ad Duwaisy)



Ulama lain yang menyatakan kebolehannya adalah

- Imam Abdul Hamid Asy Syarwani dan Imam Ibnul Qasim Al ‘Ibadi, Al Hawasyi, 7/34. Mawqi’ Ya’sub

- Imam Ibnu Hajar Al Haitami A Makki, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj 27/456. Mawqi’ Islam.

- Imam Muhammad Al Khathib Asy Syarbini, Mughni Muhtaj Ila MA’rifatil Alfazh Al Minhaj, 11/132. Mawqi’ Al Islam.

- Imam Sulaiman bin ‘Umar bin Muhammad Al Bujairami, Hasyiyah ‘Alal Minhaj, 11/180.


sumber : dickyzainal.multiply.com

Percakapan seorang pe-ruqyah dengan Kang Dicky

LSBD Hikmatul Iman adalah sebuah Lembaga Seni Bela Diri yang banyak sekali di fitnah . Terutama oleh mereka yang ingin mengembangkan organisasi atau perkumpulannya tapi tidak laku , atau yang tadinya laku tapi anggotanya banyak yang pindah ke LSBD Hikmatul Iman . Salah satu contoh adalah Ruqyah . Memang tidak semua Pe-Ruqyah memiliki pandangan buruk mengenai LSBD Hikmatul Iman , tetapi mereka yang tidak mau ber-tabayun selalu menuduh apabila LSBD Hikmatul Iman dibantu oleh Jin , padahal keilmuan yang diajarkan di LSBD Hikmatul Iman banyak yang berfungsi untuk melawan Jin dan Ilmu Hitam , dan para anggota selalu mengamalkan ilmunya untuk melawan hal yang seperti itu selain pengobatan medis . Berikut ini adalah sepotong percakapan Akang dengan seorang yang mengaku Pe-Ruqyah melalui sambungan telepon . Meskipun melalui telepon , Akang menghargai beliau karena mau ber-tabayun . Pe-Ruqyah Akang singkat menjadi PR , dan Akang disingkat menjadi KD ( bukan Krisdayanti lho…! ).

PR : “ Assalamu’alaikum “

KD : “ Wa’alaikum salam “

PR : “ Maaf , apakah benar ini dengan HP nya Kang Dicky ? “

KD : “ Betul…ini dengan siapa yaa…? ”

PR : “ Saya ingin konfirmasi dengan anda tentang ke-ilmu-an HI , berhubung banyak sekali informasi ke saya kalau HI itu dibantu JIN . Nama saya Ustadz A ( Nama Akang rahasiakan untuk menghargai beliau ), saya biasa mengusir Jin dengan cara Ruqyah Syar’iah , dan saya mengusulkan anda untuk di Ruqyah agar Jin yang ada di tubuh anda menjadi hilang . “

KD : “ Oooh begitu ….kalau begitu itu bukan konfirmasi dong , itu mah langsung menuduh , karena belum apa-apa sudah menyuruh di ruqyah “

PR : “ Saya kira itu sudah pasti , karena semua Tenaga Dalam itu dibantu oleh Jin “

KD : “ Anda tahu definisi Tenaga Dalam ? “

PR : “ Tenaga Dalam itu yang mental-mentalin lawan kan ? “

KD : “ Yang saya tanyakan adalah definisi Tenaga Dalam itu apa , penjelasan ilmiah nya “

PR : “ Iya…pokoknya yang mental-mentalin lawan itu lah…!! “

KD : “ Berarti anda tidak tahu definisi Tenaga Dalam itu apa , lalu mengapa anda sudah berani menuduh atau memfonis sesuatu yang anda sendiri tidak ada ilmu-nya tentang itu , dan sudah berani berbantah – bantahan , padahal anda tidak tahu yang anda bantahkan itu . Sekali lagi saya tanya , apa Definisi Tenaga Dalam ? “

PR : “ Saya tidak tahu penjelasannya , tapi itu adalah tenaga yang mementalkan lawan dari jarak jauh , dan itu pasti dibantu Jin “

KD : “ Pernah baca QS Ali Imran 66 ? “

PR : “ Yang mana yaa…? “

KD : “ Bunyi nya begini , Itulah kamu , kamu ini ( sewajarnya ) bantah membantah tentang hal yang kamu ketahui , maka mengapa kamu bantah membantah tentang hal yang tidak kamu ketahui , Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui . Nah itu QS Ali Imran 66 , makanya saya tanya dulu definisi Tenaga Dalam itu apa pada anda , apakah anda mengetahui betul yang anda bantahkan itu , dan terbukti dari jawaban anda , bahwa anda sebetulnya tidak mengetahui yang dibantahkan itu . “

PR : “ Lalu apa definisi Tenaga Dalam itu ? “

KD : “ Naahhh begitu dong , sebaiknya tanya dulu . Tenaga Dalam definisinya adalah pemfokusan energi tubuh pada satu titik sehingga hasilnya maksimal . Itu saja sih sebetulnya definisi nya . Jadi tidak ada mantra - mantra atau jampi – jampi , bacaan - bacaan , puasa atau berbagai macam tirakat , semua dilatih , semuanya di dapat dengan olah raga . Raga kita di olah agar mampu menghasilkan energy yang lebih baik . Di negara-negara maju penelitian mengenai hal ini sudah jauh sekali , bahkan ada dua orang ilmuwan yang bernama Cann and Wilson tahun 1987 menemukan bahwa di satu centimeter kubik sel mythocondria manusia itu bisa menghasilkan listrik 200.000 volt . Jadi Tenaga Dalam itu sebetulnya sudah ada di tubuh setiap manusia , karena itu adalah energy yang dihasilkan oleh ATP atau Adenosin TryPhospat , dan itu adalah tenaga yang biasa kita pakai sehari – hari untuk menggerakan otot juga untuk melakukan segala kegiatan , hanya bedanya , ada teknik untuk memfokuskan energy itu , sehingga hasilnya lebih maksimal . Contohnya , ketika kita sedang mengangkat meja yang berat , muka kita suka ikutan berkerut-kerut dan ber-ekspresi , leher ikutan tegang , dubur jadi ngeden , suara jadi keluar ikutan ngeden , nah , dengan Teknik Tenaga Dalam , semua yang tidak perlu itu dihilangkan , jadi tenaga kita hanya terfokus ke kaki dan tangan yang sedang mengangkat benda itu , wajah dan yang lainnya , terutama bagian yang tidak perlu diberi tenaga , yaa nggak usah ikutan , wajah – leher – dubur jadi rileks , karena tenaga hanya mengaliri bagian yang diperlukan untuk bekerja . Semua adalah teknik , untuk apa dibantu mahluk lemah yang namanya Jin . Dengan begitu kita memaksimalkan energy yang kita pakai , jadi bisa untuk menghancurkan benda keras dengan tangan kosong , karena tenaga terfokus . “

PR : “ Ahh…itu sih pembenaran anda , apapun akan dikatakan untuk pembenaran-pembenaran “

KD : “ Lalu pembenaran anda yang menuduh Tenaga Dalam dibantu Jin itu apa…? “

PR : “ Karena tidak mungkin manusia bisa mematahkan baja atau menghancurkan batu kali dengan tangan kosong , itu pasti dibantu Jin , apalagi itu dilakukan oleh perempuan , nggak mungkin lah itu “

KD : “ Anda bisa melihat Jin atau anda bisa mendengar Jin ? “

PR : “ Yaa nggak bisa lah…Jin itu kan perkara Ghoib , jadi tidak bisa dilihat , manusia itu tidak mungkin bisa melihat Jin “

KD : “ Kalau anda tidak bisa melihat atau mendengar Jin , berarti tuduhan itu berdasarkan angan-angan kosong dan kecurigaan yang tidak beralasan . Bagaimana mungkin menuduh seseorang hanya berdasarkan perkiraan dan angan-angan seperti itu . Tuduhan itu harus berdasarkan bukti yang jelas dan nyata , bagaimana bisa membuktikan , kalau anda sendiri tidak pernah melihat bukti – buktinya . Seorang polisi ketika menangkap penjahat harus disertai bukti yang meyakinkan dan nyata , seorang hakim memberikan vonis bersalah kepada seorang pesakitan harus berdasarkan bukti yang nyata , seorang jaksa ketika menuntut harus berdasarkan bukti yang jelas juga . Nah , sekarang kalau benar LSBD Hikmatul Iman itu dibantu Jin , tolong munculkan Jin nya . Buat si Jin itu jadi berwujud nyata , agar semua orang bisa melihat bukti – nya , kalau memang benar LSBD Hikmatul Iman itu dibantu Jin . Sekali lagi jangan menuduh berdasarkan angan – angan atau perkiraan saja . Jangan – jangan perkiraan dan angan – angan itu muncul dari syaitan , karena di dalam surat An-Nisa 120 Allah berfirman bahwa syaitan itu memberikan janji-janji kepada mereka dan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka , padahal syaitan itu tidak menjanjikan kepada mereka selain dari tipuan belaka . Jadi hati-hati , karena siapa tahu itu dari syaitan yang hendak mengadu domba . “

PR : “ Bagaimana kalau untuk membuktikannya anda kami ruqyah ? “

KD : “ Sudah terlalu sering anggota LSBD Hikmatul Iman di ruqyah , dan semua nya merasa biasa saja ketika mendengarkan ayat-ayat Allah SWT . Tidak pernah ada anggota kami yang mengamuk atau kesurupan , malahan jadi membantu orang lain yang kesurupan karena dibacakan ruqyah . Saya nanti akan upload video ketika para anggota LSBD Hikmatul Iman di ruqyah , di video itu juga diperlihatkan yang kesurupan nya , dan itu tak satupun anggota kami . Juga pernah ada satu kejadian ketika di ruqyah massal , malah pe-ruqyah nya yang kesurupan . Dikatakan oleh pe-ruqyah yang lain , itu adalah Jin nya yang belum bersih betul dari tubuh si pe-ruqyah itu . Satu hal lagi , Jin itu tidak bisa di ruqyah . Maksudnya , Jin itu tidak akan kepanasan kalau dibacakan ayat-ayat Al Qur’an . Sebagaimana yang ada di QS Al Jin ayat 1 dan 2 Allah SWT berfirman , Katakanlah ( Hai Muhhamad ) , telah diwahyukan kepadaku bahwasanya telah mendengarkan sekumpulan Jin ( akan Al Qur’an ) lalu mereka berkata , sesungguhnya kami telah mendengarkan Al Qur’an yang menakjubkan , yang memberikan petunjuk kepada jalan yang benar , lalu kami beriman kepadanya . Dan kami sekali-kali tidak akan mempersekutukan seorangpun dengan tuhan kami . Lalu di QS Al Jin ayat 13 , Dan sesungguhnya tatkala kami mendengar petunjuk ( Al Qur’an ) , kami beriman kepadanya . Barang siapa beriman kepada tuhan nya , maka ia tidak takut pada pengurangan pahala dan ( tidak takut pula ) akan penambahan dosa dan kesalahan . Jadi kalau berdasarkan surat itu , ketika Rasulullah SAW membacakan ayat-ayat Al-Qur’an , nggak ada tuh Jin yang kepanasan , lalu ngamuk – ngamuk . Level Rasulullah SAW saja ketika membacakan ayat Al-Qur’an , tidak pernah bikin Jin jadi kepanasan . Malah mereka takjub dan terkagum-kagum , lalu mereka beriman . Di ayat itu dikatakan , sekumpulan Jin mendengarkan dulu , baru mereka beriman , jadi mereka baru beriman setelah mendengarkan ayat-ayat Al Qur’an . “

PR : “ Mereka kan Jin yang sudah beriman , maka mereka tidak kepanasan “

KD : “ Sekali lagi baca itu ayat dengan teliti , mereka para jin itu mendengarkan dahulu , baru mereka beriman . Jadi mereka baru beriman setelah mendengarkan ayat-ayat Al Qur’an , sebelum itu , mereka belum beriman. Sudah jelas sekali ayat itu sebetulnya , jadi jangan dibalik-balik artinya . Orang yang mengerti tata bahasa pasti tahu , kecuali mereka yang tidak mengerti , yaa harus dimaklumi . Bagaimana anda bisa membedakan kalau itu kesurupan atau gangguan psiklogis ? “

PR : “ ?????? “

KD : “ Saya pernah mengutus seorang anggota LSBD HI untuk pura-pura kesurupan , dan waktu itu di Jakarta Ruqyah Center. Anggota kami itu memang pandai acting , jadi setelah kami bayar untuk pendaftaran , mulailah dia di ruqyah . Sesuai rencana awal , dia mulai ber-acting kesurupan , dan dengan susah payah para pe-ruqyah itu “ mengurus ” dia , yang kalau kata saya sih itu penyiksaan , ditekan ini , dipukul itu , dan sebagainya . Sampai akhirnya mereka menyerah , dan mengatakan bahwa Jin nya banyak sekali . Kami hanya tertawa di dalam hati . Mereka tidak bisa membedakan yang kesurupan dengan yang pura-pura . Banyak masyarakat yang tidak percaya pada kami , tetapi setelah kami suruh membuktikan sendiri , dan mereka pura-pura kesurupan , akhirnya mereka mengakui , bahwa tidak ada gunanya di ruqyah . “

PR : “ Lalu bagaimana anda yakin kalau senam pernapasan yang anda ajarkan itu tidak ada infiltrasi Jin “

KD : “ Kalau begitu saya tanya juga pada anda , dari mana anda yakin kalau ketika anda menghirup udara tidak ada infiltrasi Jin ? apakah ada bukti bahwa oksigen itu mengandung Jin ? Sampai sejauh mana penelitian anda mengenai hal ini ? apakah anda sudah menemukan alat yang bisa membuktikan kalau di dalam oksigen itu mengandung Jin ? Bagaimana anda tahu kalau ketika anda melakukan shalat tidak ada gangguan Jin ? Saya kira pertanyaan itu tidak perlu dijawab . Jin yang sudah jadi teman Iblis atau yang sudah jadi syaitan , pasti selalu mengganggu manusia ketika dia sedang melakukan apapun , termasuk ketika sedang mengaji , shalat , zakat , Haji , dan banyak lagi kegiatan , tanpa kita sadari . Apakah ada manusia yang terbebas dari godaan syaitan , baik itu Jin atau manusia ? Saya terus terang heran , mengapa anda tidak mengerti hal sekecil ini . Satu pertanyaan lagi , apakah ada ayat atau hadist yang mengatakan kalau Tenaga Dalam itu dibantu Jin ? “

PR : “ ????? “

KD : “ Kalau hadist yang menyatakan bahwa Ruqyah itu syirik ada , yaitu Ibnu Mas’ud menuturkan : aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda ; Sesungguhnya Ruqyah , tamimah dan tiwalah adalah syirik . ( HR. Akhmad dan Abu Dawud ) . “

PR : “ Hadist itu tidak shahih , hadist itu lemah “

KD : “ Apa buktinya kalau hadist itu lemah ? apakah anda bisa melakukan perjalanan antar waktu ? “

PR : “ ????? “

KD : “ Kalau dilihat dari sejarah , mengapa yang berkembang justru kedokteran , dan bapaknya dunia kedokteran adalah Ibnu Sina , dunia islam lah yang mengembangkan kedokteran . Sudah jelas disini bahwa ruqyah itu tidak efektif , makanya kenapa yang berkembang adalah kedokteran , yang sudah jelas-jelas keilmiahan nya terbukti . Orang orang islam yang mau berpikir pada zaman dahulu , sudah mengetahui kalau ruqyah itu jauh dari segi ilmiah dan unsur subjektif nya terlalu tinggi , jadi tidak mengembangkan hal seperti ini . “

PR : “ Saya baca di diktat LSBD Hikmatul Iman , tentang anda dan perguruan anda “

KD : “ Maksudnya Diktat Intern perguruan kami ? “

PR : “ Benar “

KD : “ Diktat itu adalah untuk anggota LSBD Hikmatul Iman , bukan untuk pihak asing atau pihak luar , siapa yang mengijinkan anda untuk membaca diktat itu ? “

PR : “ Salah seorang anggota anda “

KD : “ Siapa namanya dan dari ranting mana ? “

PR : “ Saya rahasiakan namanya , untuk mengamankan dia “

KD : “ Kalau begitu anda bukan orang yang punya etika , karena mencuri-curi lihat diktat perguruan lain yang sebetulnya sudah kami pesan pada anggota agar tidak diperlihatkan pada selain anggota , karena mereka tidak akan mengerti , dan ketidakmengertian mereka bisa mengundang fitnah . Diktat yang anda baca itu photo copy – an atau yang asli ? “

PR : “ Photo copy – an “

KD : “ Saya tanya kepada anda , apakah yang namanya photo copy – an bisa dijadikan barang bukti atau alat bukti ? “

PR : “ Tidak bisa “

KD : “ Apakah anda yakin pada isi diktat itu ? “

PR : “ Justru itu saya tanya pada anda , apakah benar isinya atau tidak “

KD : “ Kalau begitu tolong bawa diktat itu pada saya , berikut orang yang membocorkan diktat itu ke pihak luar . Karena siapa tahu diktat itu sudah berubah , siapapun bisa merubah isi diktat photo copy-an dan akan kita bandingkan dengan aslinya . Bisa saja orang itu mengaku anggota LSBD Hikmatul Iman , untuk menjelek-jelekkan kami , dan kemudian mengadu domba . “

PR : “ Itu tidak mungkin saya lakukan “

KD : “ Kalau begitu tidak usah diperpanjang hal ini , karena saya juga tidak tahu diktat yang anda baca , apakah benar keluaran LSBD Hikmatul Iman atau bukan . Sekarang giliran saya yang bertanya , mengapa ketika orang di ruqyah suka jadi kesurupan , terutama orang yang lemah , bisa lemah mental juga bisa lemah iman ? “

PR : “ Yaa…karena Jin yang ada di dalam tubuh orang itu bereaksi pada bacaan ruqyah dan mereka kepanasan dan mengamuk “

KD : “ Berdasarkan bukti apa tahu bahwa itu Jin ada di tubuh orang yang mengamuk itu ? “

PR : “ Berdasarkan bukti mengamuk nya itu , kalau yang kosong kan nggak ada pengaruh apa-apa , atau mereka yang bersih nggak akan terpengaruh “

KD : “ Kalau begitu bisa saja kan sebetulnya si Jin datang dari luar kemudian masuk ke mereka karena ada ritual ruqyah ini “

PR : “ Itu tidak mungkin “

KD : “ Lalu apa buktinya itu kalau tidak mungkin , toh gejalanya sama , kalau dilihat dari gejala yaa…seperti mengamuk , teriak-teriak , dan sebagainya . Apakah hanya dari gejala itu saja kita sudah bisa memastikan bahwa mereka kesurupan karena banyak jin di dalam dirinya ? “

PR : “ ?????? “

KD : “ Bagaimana kalau sebetulnya , ketika proses ruqyah lah , orang yang tadinya baik-baik saja , tiba-tiba kesurupan . Karena mereka datang dengan kondisi baik-baik saja , tapi ketika di ruqyah mereka mengamuk . Jangan – jangan justru proses ruqyah inilah yang membuat si Jin pada datang dan memasuki tubuh mereka yang lemah “

PR : “ Tidak mungkin “

KD : “ Sekali lagi , apa buktinya kalau itu tidak mungkin . Sekali lagi juga , mereka datang dengan baik , dan justru pulang dengan sakit , dan membawa masalah bahwa di dirinya ada jin . Apakah itu adalah keinginan si Jin , agar kita lebih takut pada mereka ? “

PR : “ ????? “

KD : “ Coba pikirkan sekali lagi deh . Sudah dulu yaa….kelamaan menggunakan HP tidak baik untuk otak ada penelitiannya soal itu . Gelombang elektromagnetik membuat gangguan pada sistem DNA kita , jangan –jangan Jin nggak masuk , malah kanker lagi yang datang . “

PR : “ He..he..he…kalau begitu terima kasih Kang atas semua jawabannya .Mudah-mudahan Allah SWT senantiasa memberi kita petunjuk dan kebenaran . Amiinn. Wassalamu’alaikum . “

KD ; “ Amiiinn. Wa’alaikum salam “